Pembacaan Al Quran dengan langgam Jawa dilakukan dalam memperingati Ira Mi'raj Nabi Muhammad Saw 16 Mei 2015, di Istana Negara, telah menuai pro dan kontra. Di bawah ini adalah pendapat seorang pakar Fiqih.
Soal Baca Al-Quran dengan Langgam Jawa,
DR. Zain An-Najah: Kalau Dibuat-buat Tidak Boleh
9 hari
lalu | 2434 views
KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Fiqh,
DR. Zain An-Najah menilai hukum membaca Al-Qur’an dengan menggunakan langgam
Jawa harus dilihat dari beberapa sisi. Pertama, menurutnya harus dilihat apakah
seseorang membaca Al-Quran dengan langgam tersebut karena ketidakmampuannya
dalam membaca Al-Quran sesuai dengan logat Arab asli.
“Saya melihatnya ada dua hal,
pertama kalau orang membaca Al-Quran dengan kemampuan yang ada dirinya.
Misalnya orang Jawa, orang Sunda, atau orang India mampu membacanya seperti
logat masing-masing, maka Islam memperbolehkannya karena Allah tidak membebani
seorang hamba di luar kemampuannya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, pada
Selasa (19/05).
Namun, lanjut Ustadz Zain, orang
tersebut harus terus memperbaiki diri hingga berhasil membaca Al-Quran dengan
lahjah arab atau sesuai ketika diturunkan.
“Bahkan, sebagian ulama bilang
boleh-boleh (memakai langgam), itu maksudnya kalau orang itu mampunya ya cuma
seperti itu, bukan dibuat-buat,” ujarnya.
Kata Ustadz Zain, hal kedua yang
perlu diperhatikan adalah apakah seseorang membaca al qur’an dengan langgam
Jawa mempunyai niat atau motif tertentu seperti niat pamer, maka hal tersebut tidak
boleh. Atau apabila seseorang sebenarnya sudah bisa membaca al-Qur’an dengan
lahjah Arab yang benar, akan tetapi dia membaca dengan langgam Jawa dengan
maksud tertentu maka hukumnya tidak boleh.
“Sudah bisa baca Al-Quran yang benar
tapi baca dengan langgam lain, itu tidak boleh, karena terkesan melecehkan
Al-Quran,” jelasnya.
Lebih dari itu, kalaupun membaca
Al-Quran dibolehkan dengan langgam tertentu. Itupun harus memenuhi syarat dan
hukum tajwid sesuai yang ditetapkan oleh para ulama.
Selain itu, sambung Ustadz Zain,
seandainya membaca Al-Quran dengan langgam Jawa dikatakan boleh oleh sebagian
ulama. Bukan berarti itu harus dikerjakan, sebab untuk mengerjakan sesuatu
harus melihat juga maqashidus syariah (tujuan-tujuan syariah
diturunkannya).
“Kalau dibaca malah menimbulkan
tidak sampainya tujuan syariat, maka itu tidak boleh. Atau malah menimbulkan
mudharat yang lebih besar, seperti orang akan seenaknya membaca Al-Quran dengan
irama lagu dangdut, lagu Rock, atau lainnya maka itu tidak boleh, karena menjauhkan
dari tujuan syariat,” terangnya.
Lepas dari semua pendapat itu,
menurut Ustadz Zain, sebaiknya membaca al-Qur’an dengan menggunakan langgam
Jawa dihentikan. Karena, akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
“Terlepas pendapat boleh atau tidak
boleh. Sudah distop sajalah dan jangan diulangi, sebab akan menimbulkan
mudharat yang lebih besar,” pungkasnya.
Reporter: Bilal Muhammad
Editor: Fajar Shadiq
Orang
beriman share informasi yang benar
No comments :
Post a Comment