Bagaimana syarat-syarat hewan qurban, siapa saja yang boleh mendapat daging qurban, bagaiman cara menyemblihnya?
Untuk menjawab pertanyaan itu, di bawah ini saya copas info dari google yang menurut pendapat saya sesui dengan pencerahan yang pernah saya dengar di pengajian.
Copy Paste (copas).
Syarat-Syarat Hewan
Kurban Dan Hewan Kurban Yang Utama Dan Yang Dimakruhkan
Senin, 26 Desember
2005 08:52:35 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. [1]
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. [1]
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]
DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[4]
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [5]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[2]. Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kam-bing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).-pen.
[3]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent
[4]. Al-Mughni dengan Syarh al-Kabiir (XI/109), Tuhfatul Fuqa-haa’ (III/135) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/ 130).
[5]. Al-Muhalla (VIII/54).
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai
Sunnah Nabi Saw.
Setiap
tahun umat Islam di seluruh penjuru dunia yang memiliki kemampuan dan
kesempatan berqurban, tentu tidak akan menyia-nyiakan amalan tersebut. Karena
begitu besar nilai dan pahala di sisi Allah Ta’ala, sebagai sarana untuk taqarrub kepada-Nya. Namun, tidak sedikit
diantara kaum Muslimin yang belum mengerti dan memahami tentang tatacara
penyembelihan hewan qurban yang dicontohkan dan dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Berikut ini diketengahkan tentang tatacara penyembelihan hewan qurban yang disyari’atkan
Rasulullah saw.
Tata Cara
Menyembelih Hewan Ada 2:
Cara Pertama,
Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai
bagian tempat kalung (pangkal leher), ini adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan untuk
kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam
keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah… (QS. Al
Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma menjelaskan
ayat di atas, (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri
depan diikat. (Tafsir Ibn
Katsir untuk ayat
ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan
para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri
dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Cara Kedua,
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai
bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih
umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas
tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah cara menyembelih yang banyak
dipraktikkan di Indonesia dan di beberapa tempat lainnya.
Beberapa
Adab yang Perlu
Diperhatikan:
1. Hendaknya
yang menyembelih adalah shohibul qurban sendiri, jika dia
mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul qurban disyariatkan untuk ikut
menyaksikan.
2. Gunakan
pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits
dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ
كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya
Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka
bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan.
Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak
mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan
menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma,
أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam
riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang
meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar
binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak
menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua
kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan
hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan
hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan
yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang
hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang
yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan,
sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan
kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau
meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca
basmalah …”. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan
ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah
kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.
Al-An’am: 121).
8. Dianjurkan
untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat
menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya
hewan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau hadza minka wa laka ’anniatau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukanshohibul qurban atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban).”
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau hadza minka wa laka ’anniatau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukanshohibul qurban atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban).”
Catatan: Bacaan
takbir dan menyebut nama sohibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga
kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut
nama sohibul qurban.
10. Disembelih
dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban. Sebagaimana
hadits dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian
tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
a. Terputusnya tenggorokan,
kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika
terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
b. Terputusnya tenggorokan,
kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh
dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
c. Terputusnya tenggorokan
dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan
halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam
masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Selama mengalirkan darah
dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan
kuku.” (HR. Al
Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama
menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat
meregang nyawa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi
dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab
Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
8:408)
13. Tidak boleh mematahkan
leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa
Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala
ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalamMukhtashar-nya untuk Fiqih
Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih,
beliau mengatakan,
“Diantara yang makruh adalah
secara sengaja memutus kepala” (Fatawa
Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
“Jika ada orang menyembelih,
kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Sebagai tambahan, berdasarkan
pengalaman dan pengamatan di tempat penyembelihan hewan qurban, terutama di
wilayah-wilayah perdesaan dan kampung, ternyata masyarakat masih kesulitan dan
perlu waktu cukup lama untuk menjatuhkan/merobohkan hewan qurban yang berbentuk
sapi atau sejenisnya. Tidak jarang hewan-hewan qurban tersebut meronta-ronta
karena ditarik dengan tali/tambang sehingga memungkinkan sebagian tubuhnya
terluka, bahkan juga suka terjadi hewan qurban mengamuk dan kabur.
Berikut ini kami sertakan video
tatacara merobohkan/menjatuhkan hewan qurban yang sangat mudah, tidak melukai
dan membuat hewan qurban stress, serta tidak memakan waktu lama (tidak sampai 2
menit). Teknik ini sudah kami terapkan, dimana sebelumnya kami juga mengalami
kejadian-kejadian seperti disebutkan tadi. Semoga bermanfaat dan barokah.
Simak juga Video ini.
Simak juga Video ini.
FOTO DOKUMENTASI




No comments :
Post a Comment